Infografis

Sederet Hukum Gres Arab Saudi Jelang Haji 2025

Infografis hukum gres Arab Saudi jelang haji 2025.Fоtо: Fuаd Hаѕіm/dеtіkсоm


Jаkаrtа – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah hukum gres menjelang pelaksanaan haji 2025. Simak rinciannya dalam infografis di atas!

Baca : Menikmati Keseruan Canyoneering Di Curug Dayang Sumbi Subang

Menjelang musim haji 2025, pemerintah Arab Saudi kembali memperkenalkan sejumlah peraturan baru (hukum gres) demi meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Aturan-aturan ini diumumkan sebagai respons atas dinamika jumlah jemaah yang terus meningkat serta tantangan teknis yang dihadapi dalam pengelolaan jutaan orang dalam waktu bersamaan. Sejumlah kebijakan ini menyentuh berbagai aspek mulai dari visa, transportasi, hingga regulasi kesehatan.

1. Visa Haji Diperketat dan Digitalisasi Layanan

Salah satu perubahan signifikan yang diberlakukan adalah pengetatan sistem visa haji. Mulai 2025, visa haji hanya akan diterbitkan secara digital melalui platform resmi yang telah ditunjuk pemerintah Arab Saudi. Sistem ini diberlakukan untuk meminimalkan pemalsuan dokumen dan mencegah jemaah tanpa izin resmi (haji ilegal) memasuki wilayah suci.

Pemerintah juga menekankan bahwa hanya jemaah yang terdaftar dalam kuota resmi dari negara masing-masing yang akan diberi akses ke layanan dan fasilitas haji. Penerapan teknologi biometrik seperti pengenalan wajah dan sidik jari juga akan diperluas dalam proses verifikasi kedatangan.

2. Larangan Haji Tanpa Izin Diperketat

Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan, otoritas keamanan Saudi akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap jemaah yang tidak memiliki izin resmi haji. Bagi siapa pun yang nekat melaksanakan haji tanpa visa resmi, dikenakan denda hingga 10.000 Riyal (sekitar Rp 43 juta), deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama beberapa tahun.

Petugas keamanan akan ditempatkan di titik-titik strategis seperti perbatasan, terminal transportasi, dan sekitar Masjidil Haram untuk melakukan pemeriksaan identitas secara acak.

3. Pengaturan Waktu Tawaf dan Sai

Untuk menghindari kepadatan ekstrem di sekitar area tawaf dan sai, Arab Saudi menerapkan sistem pengaturan waktu masuk berdasarkan kelompok. Setiap kelompok jemaah akan diberi jadwal khusus untuk melaksanakan tawaf dan sai guna memastikan sirkulasi jemaah tetap lancar dan menghindari insiden desak-desakan.

Jam-jam padat seperti setelah salat Subuh dan Maghrib akan diawasi secara ketat, dan jemaah yang tidak sesuai jadwal bisa diminta keluar dan menunggu giliran.

4. Aturan Kesehatan yang Lebih Ketat

Dengan pengalaman pandemi beberapa tahun sebelumnya, Arab Saudi tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap kesehatan jemaah. Seluruh jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, serta menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk penyakit-penyakit menular seperti meningitis, polio, dan influenza.

Jika ditemukan jemaah dengan gejala penyakit menular saat berada di tanah suci, mereka akan langsung ditempatkan di fasilitas karantina yang telah disiapkan.

5. Zona Khusus untuk Jemaah Lansia dan Disabilitas

Arab Saudi memperkenalkan zona khusus yang diperuntukkan bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Zona ini dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti jalur landai, toilet khusus, pendingin ruangan, dan bantuan dari relawan medis. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan ibadah bagi kelompok rentan.

6. Teknologi Smart Hajj untuk Monitoring Jemaah

Sebagai bagian dari transformasi digital, otoritas Saudi juga mengembangkan aplikasi “Smart Hajj” yang dapat digunakan jemaah untuk mengakses jadwal ibadah, peta lokasi, layanan darurat, dan pelaporan masalah. Setiap jemaah juga akan diberikan gelang pintar (smart bracelet) yang berisi informasi identitas, riwayat medis, dan data visa. Gelang ini juga terhubung langsung ke pusat kontrol pemerintah.

7. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Agensi Travel

Selain menindak jemaah ilegal, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sanksi tegas terhadap agensi travel yang menyalahgunakan izin atau memberangkatkan jemaah di luar kuota. Agen perjalanan yang melanggar dapat dikenai denda besar, pencabutan izin usaha, serta larangan permanen beroperasi di wilayah Saudi.


Dengan diterapkannya berbagai peraturan baru ini, Arab Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah dari berbagai penjuru dunia. Pemerintah juga mengimbau agar semua calon jemaah menaati regulasi yang ada dan mempersiapkan diri dengan baik agar ibadah haji berjalan lancar dan sah secara hukum.

Related posts

Cara Hidup Sehat Ala Rasulullah Dari Berdiri Hingga Tidur

Mifa

Leave a Comment